Permohohan Denny Indrayana Tidak Diterima, Sahbirin Noor dan Muhidin Tetap Pimpin Kalsel
Permohohan Denny Indrayana Tidak Diterima, Sahbirin Noor dan Muhidin Tetap Pimpin Kalsel |
Permohohan Denny Indrayana Tidak Diterima, Sahbirin Noor dan Muhidin Tetap Pimpin Kalsel Posted: 30 Jul 2021 11:23 AM PDT JAKARTA, LELEMUKU.COM - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima permohonan atau gugatan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan yang diajukan kubu pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Darjat. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021. Dalam amar putusan, MK menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 bertanggal 17 Juni 2021. MK dalam putusannya juga memerintahkan pihak termohon, yakni KPU Kalimantan Selatan, untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020. Sebelumnya, kubu Denny Indrayana dan Difiradi menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi pada 21 Juni lalu. Pasangan calon nomor 01 Sahbirin Noor - Muhidin unggul berdasarkan hasil hitung suara pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel. Berdasarkan data hitung suara KPU, paslon 01 yang juga petahana unggul 51,2 persen dengan perolehan 867.293 suara. Sementara paslon 02 Denny Indrayana - Difriadi memperoleh 48,8 persen dengan 827.981 suara. Petahana Sahbirin Noor - Muhidin menyapu bersih perolehan suara di tujuh kecamatan yang berada di tiga kabupaten/kota yang menggelar PSU.PSU pada Pilgub Kalsel digelar di 827 TPS, dengan jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 266.736 jiwa. Dalam pembacaan pokok permohonan saat sidang pada Rabu, 21 Juli 2021, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Denny Indrayana dan Difriadi menyebutkan beberapa dugaan kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 9 Juni 2021. |
You are subscribed to email updates from #Lelemuku. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |