Kampanye di Kalimantan Selatan, Jokowi Optimis Menang
Kampanye di Kalimantan Selatan, Jokowi Optimis Menang |
- Kampanye di Kalimantan Selatan, Jokowi Optimis Menang
- Sandiaga Uno Hadiri Haul ke 14 Guru Ijai di Banjarmasin
- Pemda Tabalong Siap Dukung Kegiatan Migas Pertamina EP
- Lahan Diserobot Perusahaan, Masyarakat Tanah Bumbu Mengadu ke Kemenko Polhukam RI
- Fatmathalia Ranti Memotivasi Penderita Kanker, Semangat Jalani Hidup
- DPRD HSS Konsultasikan Pembentukan Desa Sadar Hukum
- Manajemen Pertamina EP Tingkatkan Sinergi dengan Kodam Mulawarman
Kampanye di Kalimantan Selatan, Jokowi Optimis Menang Posted: 27 Mar 2019 04:30 AM PDT ![]() Provinsi ini mempunyai 11 kabupaten dan 2 kota. DPRD Kalimantan Selatan dengan surat keputusan No. 2 Tahun 1989 tanggal 31 Mei 1989 menetapkan 14 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan. Tanggal 14 Agustus 1950 melalui Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950, merupakan tanggal dibentuknya provinsi Kalimantan, setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan gubernur Dokter Moerjani. Secara historis wilayah Kalimantan Selatan mula-mula dibentuk merupakan wilayah Karesidenan Kalimantan Selatan di dalam Propinsi Kalimantan itu sendiri. Bahasa yang digunakan dalam keseharian oleh suku Banjar sebagai bahasa ibu dan sebagai lingua franca bagi masyarakat Kalimantan Selatan umumnya adalah Bahasa Banjar yang memiliki dua dialek besar, yakni dialek Banjar Kuala dan dialek Banjar Hulu. Suku Dayak yang mendiami kawasan selatan Pegunungan Meratus menuturkan bahasa Dayak Meratus (d/h Bahasa Bukit) Bahasa Banjar dan bahasa Bukit, keduanya merupakan bahasa Melayik. Agama, Adat, Budaya serta Bahasa tercampur lebur di Kalimantan Selatan, mereka pun hidup bahagia walau banyak nya perbedaan yang ada. Namun, hal itulah yang menjadikan daya tarik tersendiri yang dimiliki oleh Kalimantan Selatan. Di Kalsel sendiri, Jokowi mengungkapkan rasa Optimisme nya jika ia akan menang di Provinsi tersebut. "Hasil survei dari beberapa lembaga survei kredibel kan kita sudah menang termasuk Banjarmasin. Untuk Banjarmasin kita sudah membalik keadaan yang dulu kita kalah, dan hasil survei kredibel kan kita di atas nih," ujar Direktur Kampanye TKN, Benny Ramdhani. "Nah kampanye terbuka ini hanya bagian dari glorifikasi kemenangan. Sekali lagi ini bagian dari glorifikasi kemenangan, khususnya bagi capres 01. Kalau bagi 02 beda lah, bagi mereka tentu bagian upaya menaikkan elektoral, bagi kami ini adalah bagian glorifikasi kemenangan, kita sudah menang, kita merayakan kemenangan itu," Lanjut politisi Partai Hanura itu. Di Banjarmasin Jokowi berkampanye di Stasdion 17 Mei sekitar pukul 14:00 waktu setempat. Setelah itu Jokowi bersama iring-iringan motor akan menuju Taher Square untuk menghadiri pameran produk lokal dan motor custom. Malam hari, capres 01 itu mengadakan pertemuan di Hotel Mercure, Pontianak. (TPN) |
Sandiaga Uno Hadiri Haul ke 14 Guru Ijai di Banjarmasin Posted: 12 Mar 2019 02:52 AM PDT ![]() Jutaan orang menghadiri haul tersebut. Jalan sepanjang lima kilometer penuh dengan massa yang berzikir. Sandiaga tiba di Banjarmasin 18:30 WITA setelah sebelumnya berkumpul bersama milenials di Sabuga Bandung. Mengenakan peci hitam, koko putih dan sarung, Sandi memutuskan bethenti berjalan dan memutuskan untuk masuk Mesjid Nurul Falah yang jaraknya masih sekitar 4 hingga 5 kilometer dari pusat acara, Mushola Ar Raudhah, untuk mengikuti zikir. Karena tidak memungkinkan menembus lautan manusia yang memenuhi jalan "Luar biasa. Lautan manusia. Ini menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar. Kita lihat saja geliat ekonomi di haul ini. Semua hotel penuh, dari kelas melati hingga berbintang. Setiap bus yang terparkir membawa tamu- tamu, pasti belanja, untuk makan atau sekedar membeli oleh-oleh," ucap Sandi. Sebelumnya Sandi juga pernah berziarah ke makam Guru Ijai November tahun lalu saat memulai kampanye di Kalimantan Selatan. "Wisata reliji ini menghidupkan para pelaku UMKM. Merekalah penggerak ekonomi Indonesia sesungguhnya. Seperti yang kita lihat sekarang, masyarakat di sekitar tempat ziarah ini begitu hidup," katanya waktu itu. Di salah satu toko yang dikunjungi di area Mushola Ar Raudhah, Sandi membeli gelang khas Martapura. "Saya mau beli ini. Gelang-gelangnya bagus. Saya juga mau ajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memakmurkan UMKM dengan membeli produk-produk dari para pelaku industri ini," tuturnya waktu itu. (BPN) |
Pemda Tabalong Siap Dukung Kegiatan Migas Pertamina EP Posted: 05 Mar 2019 04:20 PM PST ![]() Bertempat di Kediaman Bupati Tabalong, SKK Migas Kalsul yang diwakili oleh Faizal Abdi menyampaikan untuk merealisasikan target produksi minyak di Kabupaten Tabalong, pihaknya perlu dukungan pemerintah daerah seperti percepatan proses perizinan dan pembebasan lahan untuk mendukung kegiatan ekspolasi minyak di Tabalong. Tanjung Field Manager Zulfikar Akbar, didampingi Legal & Relation Manager Asset 5 Anton Sumartono Raharjo, pada kesempatan yang sama juga menyampaikan, saat ini PEP Tanjung Field terus mengupayakan peningkatan produksi minyak dengan mengoptimalkan sumur yang ada di Kabupaten Tabalong serta beberapa aktivitas program tanggung jawab sosial yang dilakukan untuk Kabupaten Tabalong. "Kami mempunyai rencana target produksi yang telah disepakati dan akan terus mengupayakan agar dapat tercapai," terang Zulfikar. Bupati Tabalong Anang Syakfiani menyampaikan dukungannya terkait perizinan maupun proses pembebasan lahan yang dilakukan Pertamina. Ia juga memberikan apresiasi atas keberadaan PEP dalam pembangunan Kabupaten Tabalong sehingga banyak prestasi yang dicapai oleh kabupaten tersebut. "Pencapaian Tabalong saat ini salah satunya karena aktivitas pertambangan di kabupaten ini. Saya berharap Pertamina EP Tanjung Field terus mendukung program-program yang dilakukan pemerintah kita," ucap Anang. Bupati Tabalong yang didampingi oleh Kepala Bappeda Tabalong Mahdi Noor dan Asisten Bidang Pembangunan dan Sumber Daya Alam Tabalong Hamida Munawarah juga menyampaikan agar PEP menghidupkan kembali tugu yang menjadi ikon Kabupaten Tabalong. (Pertamina) |
Lahan Diserobot Perusahaan, Masyarakat Tanah Bumbu Mengadu ke Kemenko Polhukam RI Posted: 05 Mar 2019 03:01 PM PST ![]() Forum FMGB dalam hal ini mewakili warga masyarakat Desa Sebamban Baru, Desa Sebamban Lama, Desa Trimartani di Kecamatan Sungai Loban dan Desa Hati'if Kecamatan Kusan Hulu mengadukan eks Perusahaan Pengusahaan Hutan milik Probosutejo yang sekarang menjadi PT. Hutan Rindang Banua (HRB) milik Sinarmas Group, United Fiber System Singapura dan PT. Borneo Indo Bara (PT.BIB) karena petanian dan perkebunan lahan yang dicaplok dengan perincian antara lain: lahan desa Sebamban Baru seluas 3.583 Ha, desa Sebamban Lama leluas 926 Ha, desa Trimartani Seluas 40 Ha dan desa Hati'if seluas 741 Ha. Kuasa hukum Forum Gerakan Masyarakat Borneo (FMGB) A. Gafar Rehalat mengatakan pertemuan dengan Kemenko Polhukam untuk mengajukan permohonon perlindungan hukum atas berlakunya putusan Mahkamah Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 45/PUU/ -IX/2011 tanggal 12 Februari 2012 maka keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan menjadi tidak lagi mengikat dan tidak mempunyai dasar hukum. "Terkait dengan sengketa lahan tersebut maka kami menggunakan dasar hukum dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 45/PUU/ -IX/2011, tanggal 12/2/2012 maka keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan menjadi tidak lagi mengikat atau tidak mempunyai dasar hukum dan salah satu point putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam menentukan Pengukuhan kawasan Hutan juga harus memperhatikan tata ruang wilayah antara lain memperhatikan kemungkinan adanya hak- hak perorangan atau hak pertuanan (ulayat) pada kawasan hutan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut," jelas dia. Dikatakan jika terjadi keadaan seperti itu maka penataan batas dan pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkannya dari kawasan hutan supaya tidak menimbulkan kerugian pihak lain, misalnya masyarakat yang berkepentingan dengan kawasan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut. "Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan pelaksananya Pasal 24 jo Pasal 76 PP No. 24 tahun 1997 tentang alasan syarat pendaftaran hak atas tanah juga sebagai dasar hukum klien kami," lanjutnya. Rehalat juga menjelaskan beberapa dasar dan alasan- alasan hukum sebagaimana dijelaskan dalam rujukan dasar hukum tersebut diantaranya surat pernyataan kronologis tanah tanah tersebut (jauh sebelum Menteri Kehutanan menunjuk lahan tersebut masuk kedalam kawasan Hutan Taman Industri pada tahun 1990-an diberikan konsensinya kepada PT. Menara Hutan Buana (PT. MHB) yang dimiliki Probosoetedjo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 196/Kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 seluas 268.585 Hektar di tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan. Di lahan yang sama PT. Borneo Indo Bara (BIB) yang dimiliki oleg PT. Golden Energy Mines (GEMS) anak perusahaan dari PT. Dian Swastika Sentosa (DSSA) untuk dapat mengeksploitasi batubara (sebagian) di atas bekas lahan- lahan perkebunan dan ladang warga masyarakat ke- 4 desa tersebut. Dikatakan bahwa lahan bekas tanah perkebunan milik masyarakat desa Sebamban Baru seluas 3.583 Ha, desa Sebamban Lama Seluas 926 Ha, desa Trimartani Seluas 40 Ha, desa Hati'if seluas 741 Ha tersebut, sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini telah diekspolitasi untuk usaha penambangan batubara. "Berkali- kali warga masyarakat menyampaikan keberatan dan menuntut adanya ganti rugi atas lahan atau tanah tersebut baik dari PT. Menara Hutan Buana atau PT. Hutan Rindang Banua dan/atau PT. Borneo Indo Bara dengan sisten sewa lahan atau fee lahan," ujar dia. Dikatakan tanah- tanah perkebunan warga masyarakat desa Sebamban Baru seluas 3.583 Ha, desa Sebamban Lama Seluas 926 Ha, desa Trimartani Seluas 40 Ha, desa Hati'if seluas 741 Ha diambil alih penguasaannya secara administrasi, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 196/Kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 seluas 268.585 Hektar yang kemudian SK Menhut tersebut diadakan perubahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.86/Menhut-II/2006, tanggal 6 April 2006 tentang Balik Nama Pengusahaan Hutan Tanaman Industri tersebut beralih hak dan kewajibannya dari PT. Menara Hutan Buana kepada PT. Hutan Rindang Buana, status hukumnya sudah lagi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum sehubungan dengan ada Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 45/PUU/ -IX/2011, tanggal 12-02-2012 "Bahwa pemanfaatan hasil kayu dalam tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) sudah mulai tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014, di areal lahan seluas 286.585 Hektar tersebut, tersebar di tiga kabupaten, Tanah Bumbu, Tanah Laut dan Kabupaten Banjar, pada kenyataan di lapangan lahan kawasan pengusahaan hutan tersebut pengusahaannya tidak dilakukan secara benar, justru tanaman akasia tersebut dengan sendirinya tumbuh karena migrasi burung dan udara/ angin selain itu bertahun- tahun terbengkalai, sehingga lahan-lahan yang semula memang merupakan perkebunan masyarakat terdapat sebagian kembali dikuasai dan ditanami kebun oleh warga masyarakat desa-desa tersebut," ujar dia. Gafar Rehalat juga menyatakan isi surat yang disampaikan kepada Kemenko Polhukam melalui perwakilannya Yulizar Gaffar, diantaranya meminta perusahaan dapat melepaskan tanah- tanah kliennya sesuai dengan bidang peta dalam SKT dari Penunjukan Kawasan Hutan dan SK Menhut Nomor 196/Kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 seluas 268.585 Hektar juncto Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.86/Menhut-II/2006, tanggal 6 April 2006. "Surat ini yang merupakan Produk "Kroni Orde Baru" tersebut yang merugikan masyarakat pemilik lahan kebun untuk selanjutnya dimasukan dalam obyek reforma agraria (Tora) untuk menjadi hak milik warga masyarakat sebagaimana disebutkan luasan dan lokasi berdasarkan "bidang peta tanah" masing- masing dalam surat keterangan perkebunan di atas," ujar dia. Dikatakan selama lahan-lahan milik kliennya tersebut terus digunakan. Kegiatan usaha penambangan dan menghasilkan produksi batubara, wajib melakukan ganti rugi kepada Pemberi Kuasa dalam bentuk sewa lahan (fee lahan) sebesar Rp. 15,000,- (lima belas ribu rupiah) per Meterik Ton; Selanjutnya perusahaah harus melakukan ganti rugi kepada Pemberi Kuasa dalam bentuk sewa atas tanah-tanah hak/ milik masyarakat yang digunakan jalan angkutan hauling batubara oleh PT. Borneo Indo Bara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) per MT/ bulan, terhadap tanah- tanah masyarakat yang telah digunakan jalan angkutan batubara di Desa Hati'if, pemekaran dari Desa Mangkalapi dan Desa Sebamban Baru sesuai dengan bukti masing bidang peta SKT Perkebunan dan SPPFBT milik warga masyarakat di Desa Hati'if Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Ia menyatakana warga masyarakat desa Sebamban Baru, desa Sebamban Lama, desa Trimartani, desa Hati'if yang berada di Kecamatan Sungai Loban bermaksud ingin melakukan aksi penutupan area tambang PT.BIB dan area kegiatan penanaman kembali hutan tanaman Industri PT.HRB yang saat ini sedang dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut. "Jika hal tersebut terjadi dikawatirkan dapat menimbulkan bentrok dan persoalan hukum lain, maka oleh karenanya agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan dan dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif di tahun politik ini sehingga diharapkan Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dapat segera membantu penyelesaian sengketa masyarakat dengan kedua perusahaan tersebut," ungkap dia. (Marsono) |
Fatmathalia Ranti Memotivasi Penderita Kanker, Semangat Jalani Hidup Posted: 02 Mar 2019 05:23 PM PST ![]() Gadis yang akrab disapa Thalia ini mengatakan dengan advokasi 'Touch With Heart' dirinya ingin anak-anak mengidap kanker dapat kembali bersemangat dan penuh ceria dalam kembali bersemangat dan penuh cerita dalam menjalani kehidupannya dengan mencintai dan mengenal music dan lagu tradisional Indonesia. "Thalia ingin memberikan dan mendedikasikan dirinya sejak dini untuk masyarakat, memberikan perhatian dan ilmu yang ia miliki untuk sesama," kata dia saat dikutib Lelemuku.com dari akun Instagram Puteri Indonesia. Thalia mengatakan telah memberikan sarana edukasi dan pembelajaran kepada anak-anak pengidap kanker untuk lebih mencintai kesenian terutama musik tradisional. Ia mengaku jika ajang kecantikan yang diikutinya tersebut merupakan platform bagi para wanita Indonesia untuk berprestasi dan memberikan kesempatan untuk berbagi nilai positif dalam masyarakat. "Memperkenalkan potensi pariwisata, juga budaya Indonesia, secara khususnya Kalimantan Selatan tentunya," aku pemilik tinggi badan 168 cm ini. Thalia lahir di Kota Rantau, Kalsel. Ia sering mengikuti perpindahan tugas orang tua semasa kecil dan merasakan bagaimana kurangnya pelayanan tenaga kesehatan yang mumpuni hingga membuat hatinya terpanggil untuk mengambil ilmu kedokteran. Sebagai mahasiswa kedokteran yang cinta music, Thalia juga aktif menjadi seorang tentor bermain angklung di Yayasan Rumah Singgah Kanker. Disela-sela kesibukannya, ia mengisi waktu dengan travelling yang membawa dampak positif terhadap dirinya dan orang-orang yang ia temui. Sementara itu Puteri Indonesia 2019 adalah kontes pemilihan Puteri Indonesia yang ke-23 yang akan diselenggarakan pada tanggal 8 Maret 2019 di Plenary Hall Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat. Puteri Indonesia tahun ini mengusung tema "Colorful West Nusa Tenggara", serangkaian dari kegiatan karantina Puteri Indonesia dilaksanakan di Pulau Lombok dan Sumbawa - Nusa Tenggara Barat. Melalui akun instagram resminya Puteri Indonesia telah menyampaikan ke 39 Finalis Puteri Indonesia 2019 yang akan memperebutkan gelar Puteri Indonesia 2019 yang dibagi menjadi 6 wilayah Kepulauan yaitu Kepulauan Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur. Selain Fatmathalia Ranti, 38 kandidat lainnya adalah Kenny Suwanda (21) dari Lhokseumawe yang mewakili Provinsi Aceh, Nadia Karina Wijaya (24) dari Denpasar mewakili Bali, Ritassya Wellgreat Waynands (18) dari Pangkal Pinang mewakili Bangka Belitung, Anastasia Praditha Adelina (25) dari Tangerang mewakili Banten, Nabila Permata Putri (23) dari Bengkulu mewakili Bengkulu. Anja Litani Ariella (23) dari Yogyakarta mewakili DI Yogyakarta, Frederika Alexis Cull (19) dari Jakarta mewakili DKI Jakarta 1, Agatha Aurelia (22) dari Jakarta mewakili DKI Jakarta 2, Diah Ayu Lestari (21) dari Jakarta mewakili DKI Jakarta 3, Nurmalasari Ghassani (23) dari Jakarta mewakili DKI Jakarta 4, Daniella Grace Krestianto (23) dari Jakarta mewakili DKI Jakarta 5, Sri Hartini Puspitasari (25) dari Jakarta mewakili DKI Jakarta 6. Selanjutnya, Artika Fastinal Rustam (23) dari Gorontalo mewakili Gorontalo, Offie Dwi Natalia (25) dari Jambi mewakili Jambi, Jesica Fitriana Martasari (23) dari Bogor mewakili Jawa Barat, Pratiwi Hidayasari (22) dari Kendal mewakili Jawa Tengah, Bella Putri Ekasandra (19) dari Malang mewakili Jawa Timur, Karina Syahna (24) dari Pontianak mewakili Kalimantan Barat, Fatmathalia Ranti (36) dari Banjarmasin mewakili Kalimantan Selatan, Veronika Peny Laba (25) dari Palangka Raya mewakili Kalimantan Tengah, Radha Virsa Febiola Darmawan (22) dari Samarinda mewakili Kalimantan Timur (Kaltim), Adani Ladita Ramadhan (20) dari Tarakan mewakili Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Lycie Joanna Jonsen (22) dari Batam mewakili Kepulauan Riau, Erika Dwi Alviana (22) dari Panaragan mewakili Lampung, Stela Natalia Mulia Lumalessil (25) dari Saparua mewakili Maluku, Irena Shafira (19) dari Ternate mewakili Maluku Utara, Sherly Anastesia Meilenia (19) dari Bima mewakili Nusa Tenggara Barat (NTB), Maria Hostiana Napitupulu (23) dari Kupang mewakili Nusa Tenggara Timur (NTT), Elsa Irwanti Elisabeth Kaize (25) dari Biak mewakili Papua, Etha Lanny Julieth Wekan (19) dari Manokwari mewakili Papua Barat (Pabar). Kemudian, Sabrina Woro Anggraini (23) dari Siak Sri Inderapura mewakili Riau, Iin Mutmainnah (24) dari Mamuju Tengah mewakili Sulawesi Barat (Sulbar), Ratu Fatimah Gani (24) dari Maros mewakili Sulawesi Selatan (Sulsel), Riski Savina Akbar (24) dari Palu mewakili Sulawesi Tengah (Sulteng), Wa Ode Amelia Nadine (22) dari Muna mewakili Sulawesi Tenggara (Sultra), Jolene Marie Cholock Rotinsulu (22) dari Manado mewakili Sulawesi Utara (Sulut), Annisa Fitriana (23) dari Bukittinggi mewakili Sumatera Barat (Sumbar), Helvanda Herman (19) dari Pagar Alam mewakili Sumatera Selatan (Sumsel), dan Anoushka Bhuller (23) dari Medan mewakili Sumatera Utara (Sumut). (Laura Sobuber) |
DPRD HSS Konsultasikan Pembentukan Desa Sadar Hukum Posted: 22 Feb 2019 09:31 PM PST ![]() "Maka diusulkan untuk dibentuk suatu desa sadar hukum. Adapun terkait pembentukan desa dasar hukum itu wewenangnya ada di bawah Kementerian Hukum dan HAM," ujar Kepala Subbagian Rapat, Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI Danis Maya usai menerima kunjungan konsultasi DPRD HSS di Ruang Kerja Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/2/2019). Danis menjelaskan, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang dipenuhi untuk membentuk Desa Sadar Hukum. Kriteria itu diantaranya adalah tingkat pembayaran pajaknya harus mencapai 90 persen, tingkat kriminalitasnya rendah, dan tahapan kriteria khusus dari daerah, yaitu Desa Sadar Hukum diusulkan dari camat ke bupati, kemudian Bupati ke Kanwil Kemenkumham setempat. Setelah itu, diputuskan oleh Kanwil Kemenkumham setempat mengenai bisa tidaknya pembentukan Desa Sadar Hukum. "Seandainya provinsi, kabupaten, dan kota yang ingin membentuk Desa Sadar Hukum memenuhi kriteria-kriteria tersebut, maka sangat besar kemungkinannya di wilayah tersebut untuk dibentuk suatu Desa Sadar Hukum. Jika sudah disetujui oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi, maka dengan segera akan diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," tutur Danis. Terkait hal tersebut, Anggota DPRD HSS Muhammad Bustani menyampaikan, di Kabupaten HSS saat ini baru terbentuk satu Desa Sadar Hukum dari total 148 desa, serta masih menggunakan kriteria yang lama. Bustani berharap, program Desa Sadar Hukum tersebut mendapat dukungan dari pemerintah pusat, sehingga daerah ini terpacu untuk meningkatkan lebih banyak lagi Desa Sadar Hukum. "Kami melihat bahwa program Desa Sadar Hukum sangat bermanfaat untuk daerah. Namun, saat ini kriteria yang baru untuk membentuk suatu Desa Dasar Hukum cakupannya sangat luas, mencakup segala aspek kehidupan. Jadi ke depannya, kami berharap pemerintah pusat dapat mendorong semangat, khususnya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten dan Bupati untuk bisa lebih banyak lagi membentuk Desa Sadar Hukum," harap Bustani. (DPRRI) |
Manajemen Pertamina EP Tingkatkan Sinergi dengan Kodam Mulawarman Posted: 21 Feb 2019 08:55 AM PST ![]() Rombongan PEP Asset 5 dipimpin oleh Asset 5 General Manager Irwan Zuhri, didampingi Supply Chain Management Manager Yan Martes Andreas, Bunyu & Tarakan Exploitation Manager Achmad Syarif, Legal & Relation Manager Anton Sumartono Raharjo, dan Security Assistant Manager Budi Darmansyah. Rombongan PEP Asset 5 diterima oleh Pangdam VI/Mulawarman Mayor Jenderal TNI Subiyanto, di ruang kerja Pangdam VI/Mulawarman. Dalam kunjungan tersebut, Asset 5 General Manager Irwan Zuhri menyampaikan gambaran umum operasi Pertamina dan Pertamina EP, serta perkembangan terkini seputar kegiatan eksplorasi PEP Asset 5. "Secara garis besar, kegiatan operasi Pertamina dibagi menjadi kegiatan industri hulu dan hilir. Industri hulu meliputi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak mentah dan gas. Sedangkan industri hilir meliputi kegiatan pengolahan, penyimpanan, dan pemasaran. Posisi PEP Asset 5 adalah sebagai salah satu kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi di bidang hulu, di bawah pengawasan SKK Migas. Untuk Asset 5, wilayah operasinya meliputi provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah," papar Irwan. Irwan juga menjelaskan kegiatan operasi PEP Asset 5 di tahun 2019 mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun 2018. "Lebih dari separuh jumlah rencana kerja pengeboran Pertamina EP dipercayakan kepada Asset 5. Artinya, tahun 2019 ini kegiatan pengeboran Asset 5 akan sangat banyak. Kami mengharapkan dukungan dari Pangdam VI/Mulawarman di dalam kelancaran kegiatan operasional PEP Asset 5," ungkap Irwan. Pangdam VI/Mulawarman Mayor Jenderal TNI Subiyanto menyambut baik kunjungan tersebht. Ia juga menyampaikan dukungan institusi TNI dalam kegiatan industri hulu migas. "Industri hulu migas merupakan objek vital nasional yang dilindungi oleh negara. Tentunya kami siap untuk mendukung kelancaran industri hulu migas dalam memenuhi kebutuhan energi nasional," ujarnya. PEP Asset 5 berupaya untuk memenuhi kebutuhan energi nasional melalui kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Kalimantan. Berdasarkan data Februari 2019, produksi minyak mentah PEP Asset 5 berkisar pada 17.773 barrel oil per day (BOPD) dari target produksi 18.225 BOPD, atau realisasi sebesar 97,52%. Sedangkan produksi gas berkisar pada 16,18 million standard cubic feet per day (MMSCFD) dari target produksi 15,80 MMSCFD, atau realisasi sebesar 102,40%. (Pertamina) |
You are subscribed to email updates from #Lelemuku. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |